[flash=http://i339.photobucket.com/albums/n463/textspace/lcd/lcd_7.swf?w=400&h=46&c=1&spd=2&b=9&t=LOVE+YOU+IS+THE+BEST+TO+ME]quality=high wmode=transparent width=400 height=46[/flash]
Blinkie Graphics Generator at TextSpace.net

Selasa, 02 Desember 2008

Kompak, Bongkar 'Kejahatan' Lippo


DENPASAR - Dua kubu yang berbeda (Nursaniah Betty Maharani dan nasabah) mulai bersatu dan kompak menghadapi Lippo Bank. Intinya, mereka sama-sama menolak kasus jebolnya dana deposito senilai Rp 30 miliar hanya dilakukan oleh Betty selaku Koordinator ATM. Malah, kedua kubu kini saling berusaha membongkar 'kejahatan' Lippo Bank.
Yang pertama datang dari Boyke Novian. Suami Betty ini kembali meyakinkan bahwa rumahnya di Jalan Tukad Citarum Gang DD No 12 Panjer tidak pernah digunakan sebagai transaksi antara istrinya dengan pihak nasabah. "Dari awal sudah saya sampaikan istri saya nggak pernah bertransaksi di rumah. Semua uang disetor, dibawa dan diambil di bank," ungkap Boyke di Bakery Corner Jalan Teuku Umar kemarin.
Dia ingat betul hanya ada seorang nasabah yang datang ke rumah. Dalam pertemuan tanggal 4 Februari lalu itu, bukan cuma Betty yang menerima, tapi juga dihadiri Made Patra (Vice President Lippo Bank). Waktu itu, nasabah yang tak disebutkan namanya oleh Boyke bertanya soal uangnya Rp 400 juta yang diambil pihak Lippo Bank. Anehnya, hal itu tanpa diketahui pimpinan bank maupun yang bersangkutan.
Boyke tak bisa bercerita banyak soal kejanggalan itu. Dia sendiri mengaku tak tahu banyak soal perbankan. Dia justru balik bertanya. "Seharusnya uang 100 juta saja harus dikonfirmasi pimpinan ke nasabah . Saya saat itu malah bertanya, bagiamana Pak Made Patra bisa menjelaskan dan bertanggungjawab soal itu," ujar bapak tuga anak ini.
Karena itu, Boyke sangat yakin Lippo Bank tahu persis kasus ini. Dia justru menyesalkan pihak bank yang sejak awal berusaha cuci tangan dengan mengatakan tidak tahu menahu dan tak terlibat dalam kasus tersebut.
Bagaimana dengan bantahan bahwa promissory notice bukan produk Lippo Bank? "Memang ini soal lippo E-Net. Tapi uang nasabah melalui Lippo Bank. Jadi mungkin sebagian ada yang salah dan sebagian ada yang sah. Jadi seharusnya Lippo turut tanggungjawab, terlepas nantinya juga akan mengambil tindakan hukum ke pegawai yang terkait," kata Boyke.
Dengan penjelasan itu, secara fair Boyke mengakui istrinya bersalah.
Yang dia persoalkan, kenapa cuma istrinya yang dituduh. Apalagi sampai Betty dipecat tanpa melalui mekanisme pemberhentian karyawan secara prosedural. Dia menunjukkan buktinya. Surat panggilan kerja terhadap Betty baru dilayangkan 2 Februari, jam 12 malam. Tapi sehari berikutnya (3 Februari), Betty sudah dipecat.
Hal ini diamini Made Supartha SH selaku kuasa hukumnya. Terlepas dari kesalahan Betty, Supartha menilai pemecatan itu secara hukum sudah tak prosedural. Dalam surat itu, Betty dipecat dengan alasan tidak masuk kerja. "Alasan itu tak bisa digunakan untuk memecat karyawan. Ini sudah bertentangan. Jadi kelihatan manajemen Lippo Bank tidak bagus," katanya.
Suparta menunjukkan bukti lain soal pemecatan yang inprosedural itu. "Dalam Pasal 1367 KUH Perdata ada doktrin yang mengatur tanggungjawab isitutusi merupakan tanggungjawab atasan. Kalau ada karyawan yang melakukan mis administrasi, maka yang mengambil alih perusaahaan. Teori kantong tebal juga mengatakan seperti itu. Siapa yang punya uang banyak dialah mengganti. Ini sebagai risiko cost perushaaan. Bukannya malah dilempar ke perorangan. Okelah, kalau ada karyawan yang melakukan penipuan atau penggelapan, atasan juga turut bertanggungjawab," tandasnya.
Dia juga menyayangkan lemahnya Bank Indonesia (BI) dalam melakukan pengawasan. BI yang diberi kewenangan lebih luas sebagai semacam polisi khusus perbankan seharusnya bisa menyelidiki persoalan ini. Tujuannya tentu supaya tidak terjadi kasus seperti yang menimpa Lippo Bank saat ini. "Tapi BI di sini lumpuh total. Apalagi kita sudah sering melihat masalah kejahatan perbankan. Terlebih kalau sudah menyangkut komputer (cybercrine) akan susah pembuktiannya di pengadilan," katanya.
Lantas apa yang akan dilakukan? "Kita tetap akan menempuh langkah hukum. Tapi tetap menunggu kalau saya sudah ditunjuk langsung oleh Betty menjadi kuasa hukumnya," kata Supartha lagi.
Kekecewaan juga disampaikan Tantra Jaya, salah satu nasabah yang kemarin berhasil ditemui di salah satu tempat usahanya di Jalan Gunung Raung. Tantra sangat yakin kalau pembobolan uang Rp 30 miliar tak cuma dilakukan Betty sendirian. Ini karena selama ini dana depositonya selalu disetor dan diambil dari Lippo Bank.
Belakangan penguasaha yang tinggal di Sanur ini juga mencium kebohongan Lippo Bank. "Pihak bank mengatakan Betty sudah tidak kerja sejak 27 Januari. Yang benar mulai 1 Februari. Tanggal 1 itu juga saya masih mengontak Betty, karena saya mau ambil uang Rp 150 juta. Bety lalu mengatakan akan mentransfer. Tapi sampai siang saya tunggu uangnya tak datang. Lalu saya kontak lagi. Dan dia janji akan menghubungi Jakarta. Tapi sampai sore saya tunggu tak datang juga. Saat saya kontak lagi, ponselnya sudah tak aktif," kata Tantra.
Dia akhirnya pilih mencabut laporannya di Polda Bali. Sebelumnya, pada 7 Februrai, Tantra melaporkan Betty. Setelah sempat dipanding, akhirnya Jumat (3/3) lalu laporan itu dicabut. Kenapa? "Saat itu saya melapor atas saran Lippo Bank. Tapi karena saya yakin kerja Betty tak sendirian, dan kalau dia tertangkap belum tentu uang saya kembali, maka saya pilih mencabutnya," pungkas Tantra yang mengaku sore kemarin pengacaranya masih bertemu pihak bank terkait kasus tersebut.una

sumber:http://www.wartabali.com/index/article/1724.htm?print=1

komentar:lemahnya bank indonesia membuat orang yang tak bersalah pun ikut disangkut pautkan oleh prasangka buruk yang mereka kira.maka seseorang siapapun tidak boleh menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas.harus ditindak yang tegas dan jelas.kitapun seharusnya tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan orang laen apalagi merugikan bangsa

;;

By :
Free Blog Templates